Selamat Datang Di Media Online RELOAD (Membedah yang belum terjamah dan mengukir yang mungkin belum terpikir)
Selasa

Bagikan

KPK akan Perjuangkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat. "Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor," ujar Busyro usai mengisi seminar bertajuk "Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR RI," di Jakarta, Senin (4/4/2011).

Busyro menuturkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara. "Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif," katanya. Selain itu, lanjutnya, perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat. "Kalau istri mereka melihat, anak, besan, menantu, dan cucu yang mereka sayangi melihat, efektif nggak? Saya yakin itu efektif. Tidak ada koruptor yang berbahagia jika rumah tangganya rusak akibat korupsi," ujarnya.


DPR dengan Tegas Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor. Sungguh Ironis!
Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan hukuman mati tidak pernah efektif memberantas tindak korupsi di negara mana pun termasuk China. Benny juga mengatakan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

"Hukuman mati kami tolak, selain (karena) melanggar hak asasi manusia, juga dan secara empiris tidak berhasil tidak efektif untuk menahan meluasnya korupsi. Tapi itu (revisi UU) kan belum selesai. Hukuman mati di negara mana pun tidak pernah efektif untuk menangkal kejahatan termasuk korupsi di Cina juga sama," tutur Benny saat ditemui usai rapat Paripurna, Selasa (29/3/2011)

Benny pun menambahkan ada empat langkah efektif yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi. "Langkah efektifnya, yang pertama membangun sistem baru untuk mencegah korupsi dalam pengadaaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan. Kedua, melakukan pengawasan terhadap pejabat di Indonesia. Ketiga, agenda pemberantasan korupsi sebagai gerakan sosial, tidak bisa hanya diandalkan kepada lembaga KPK. Keempat, upaya pencegahan jauh lebih membawa efektif menangkal meluasnya korupsi. Langkah represif disarankan untuk meningkatkan daya tangkal mencegah pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun agenda baru untuk memberantas korupsi dengan upaya pencegahan meluasnya tindakan yang merugikan negara tersebut. Penyusunan ulang tersebut dilakukan dengan harapan membuat pejabat atau penyelenggara negara takut untuk melakukan tidak pidana korupsi.

Namun, ketika ditanya pernyataan Busyro bahwa revisi UU Tipikor melemahkan KPK, Benny membantah dengan menuding Busyro yang melemahkan KPK. "Mana yang melemahkan, Busyro itu yang bikin lemah KPK. Apa buktinya dia ngomong gitu? dia idenya apa?" ketus Benny.

Sumber: Kaskus.us

Kode Iklan

Responses to "[sungguh ironis] KPK ingin Hukuman Mati bg Koruptor tapi DPR dengan Tegas menolaknya!"

Write a comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Text Backlink Exchanges backlink Free BackLinksMIM - Free BacklinksYour-Link http://Link-exchange.comxa.com AutoBacklinkGratisFree Promotion LinkMAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVFree Smart Automatic Backlink MIM - Free BacklinksYour-Link